Friday, October 17, 2014

Forensik



1.    Definisi Forensik

Kata forensik berasal dari bahasa Latin forum + ensis, yang berarti forum publik dimana para warga Roma berdebat mengenai kasus legal mereka dan tempat dimana keputusan diumumkan. Forensik berarti diterpkan untuk kepentingan publik atau kepentungan hukum. Ilmu forensik berarti penggunaan ilmu alam untuk menegakkan hukum dan menjawab pertanyaan ilmiah di pengadilan.1,2

2.    Tujuan dan Manfaat Forensik

Fungsi ilmu forensik adalah membuat suatu perkara menjadi jelas, yaitu dengan mencari dan menemukan kebenaran materiil yang selengkap-lengkapnya tentang suatu prbuatan ataupun tindakan pidana yang telah terjadi.3
Ilmu forensik dipakai untuk menentukan apakah si tersangka bisa dikenai hukuman atau tidak menyangkut kesehatan jiwanya, kemudian ilmu forensik dapat digunakan untuk menentukan keaslian suatu tulisan maupun dokumen, lalu penggunaan ilmu forensik untuk mengidentifikasi korban kejahatan atau bencana dan yang paling utama adalah penggunaan ilmu forensik untuk mengetahui tersangka dari suatu tindak kejahatan.3
Penyidik memanfaatkan ilmu forensik untuk mendapatkan sumber-sumber informasi yang dapat membuat jelas dan terang suatu perkara, sesuai dengan fungsi dari ilmu forensik itu sendiri.3

3.    Jenis-Jenis Ilmu Forensik

Terdapat beberapa jenis ilmu forensik, diantaranya adalah:1,2,4
a.    Patologi dan Biologi Forensik.
Forensik patologi dan biologi adalah dokter umum yang dilatih spesial dalam bidang patologi klinis dan anatomis, yang berfungsi untuk menentukan penyebab kematian dimana kematian yang terjadi secara mencurigakan atau dalam keadaan tidak alami. Patologi adalah cabang ilmu kedokteran yang mempelajari mengenai penyakit dan trauma. Patologi klinis berhubungan dengan pemeriksaan laboratorium sampel yang diambil dari tubuh jenazah, sedangkan patologi anatomis berhubungan dengan perubahan struktural tubuh manusia. Forensik patologi dan biologi sering melibatkan kerja tim dengan autopsi atau pemeriksaan postmortem dari jenazah. Penyelidiknya sering dipanggil ke tempat kejadian perkara untuk membuat observasi awal termasuk estimasi waktu kematian, menghipotesiskan jenis senjata yang dipakai yang menyebabkan kematian, membedakan apakah kematian itu merupakan pembunuhan atau bunuh diri, dan mendapatkan identitas jenazah.
b.    Antropologi Forensik.
Forensik antropologi adalah cabang ilmu antropologi fisik, yaitu studi mengenai manusia, biologinya, dan leluhur mereka. Forensi antropologi berhubungan dengan identifikasi tubuh yang sudah tidak bisa diidentifikasi melalui sidik jari atau foto. Biasanya forensic anthropologist menganalisa sisa tulang untuk menentukan apakah tulang tersebut merupakan tulang manusia atau bukan. Jika ia tulang itu adalah tulang manusia, maka anthropologist akan menganalisa usia, jenis kelamin, tinggi badan, dan karakteristik lain dari jenazah tersebut. Forensic anthropologist merupakan bagian utama yang mengidentifikasi korban massal seperti kasus pengeboman, kecelakaan pesawat, dan lain lain. Forensic anthropologist biasanya akan bekerja sama dengan forensic pathologist dan dokter gigi dalam mengidentifikasi korban bencana massal tersebut.
c.    Forensik Engineering.
Forensik engineering menganalisis mengapa sesuatu gagal terjadi, misalnya terjadi kesalahan listrik yang menyebabkan seseorang kontak hingga meninggal, mengapa bangunan dan jembatan dapat rubuh dan membunuh banyak orang, dan sebagainya. Forensik engineering juga membantu merekonstruksi kecelakaan lalu lintas. Hal ini berdasarkan dari jejak ban, kerusakan pada kendaraan dan item disekelilingnya. Berdasarkan hukum fisika, dapat ditentukan juga arah kendaraan, jalur, kecepatan kendaraan dan tipe tubrukan yang terjadi.
d.   Questioned Document.
Orang yang bekerja pada bidang ini akan menganalisa tentang dokumen yang kebenarannya dipertanyakan. Para teknisi nantinya akan mempelajari dan menyediakan testimoni mengenai cetakan, tulisan tangan, tipe penulisan, tinta, dan hal-hal lain yang dapat dilihat dari dokumen tersebut.
e.    General Forensic.
Melibatkan spesialis lain yang terkualifikasi untuk menganalisis bukti spesifik seperti desainer, fotografer, dan ahli mesin. Mereka nantinya akan melaporkan kasus yang misalnya berhubungan dengan pertanggungjawaban sebuah produk yang berhubungan dengan kematian atau injuri pada seseorang.
f.     Radiologi Forensik.
Radiologi forensik adalah area spesialisasi medical imaging yang menggunakan teknik radiologi untuk  membantu dokter dan patologist dalam mendapatkan hukum. Patologist biasanya memakai radiologi selama proses autopsi untuk membantu mengidentifikasi jenazah asing atau menentukan penyebab kematian tersebut. Penggunaannya seperti CT Scan dan MRI. Bersama dengan catatan dental dan analisis DNA, radiograf dapat digunakan dalam identifikasi korban yang tidak diketahui identitasnya. Radiologi forensik membutuhkan pemeriksaan antemortem seperti x-ray individu yang dicurigai dan pencocokan detail anatomi dengan studi postmortem.
g.    Forensic Entomology.
Melibatkan ilmu serangga untuk investigasi kematian yang tidak diketahui waktunya. Pengetahun entomologi dapat memperlihatkan lokasi kematian, juga bisa mnentukan waktu kematian. Hal ini dapat ditentukan dari pertumbuhan larva serangga yang memakan jenazah korban. Entomologi forensik digunakan pada kondisi tubuh korban dengan estimasi kematian lebih dari 3 hari.
h.    Forensic Psychiatry and Behavioral Sciences.
Psikiatri forensik akan memeriksa dan menyediakan opini legal yang berhubungan dengan kewarasan, motivasi manusia, dan profil kepribadian yang berhubungan dengan investigasi kasus kejahatan.
i.      Criminalistic.
Merupakan ilmu forensik yang menganalisa sidik jari, peluru, dan bekas pisau, gergaji, palu, dan alat-alat lain. Forensik krimialitas juga menganalisa bukti fisik lain yang didapatkan dari tempat kejadian perkaran yang sudah diinvestigasi untuk merekonstruksi kejahatan atau kejadian lain dan untuk memastikan dan menghilangkan hubungan antara tersangka dan korban.
j.      Toxicology.
Menggunakan ilmu kimia, foto, dan ilmu biologi untuk mengidentifikasi zat atau senyawa berbahaya ditubuh korban, seperti obat-obatan, racun, dan obat terlarang. Kebanyakan kasus toksikologi forensik berhubungan dengan mengendarai kendaraan saat mabuk atau mengendarai kendaraan saat fly karena obat-obatan terlarang. Toksikologi nantinya akan menentukan apakah pada darah dan mulut terdapat alkohol atau tidak.
k.    Forensic Jurisprudence
Melibatkan pengacara kriminal dan pengacara sipil untuk menuliskan laporan dan testimoni untuk melanjutkan kasusnya ke sistem hukum yang lebih lanjut.
l.      Odontologi Forensik.
Odontologi forensik adalah penggunaan ilmu kedokteran gigi terhadap hukum. Odontologi forensik termasuk beberapa area studi ilmiah, dimana sistem hukum dan ilmu kedokteran gigi bertemu. Bidang kedokteran gigi ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi bukti dental bukti lain yang berhubungan dalam semua bidang kriminalitas.5

Sumber :
     1.      Karagiozis MF, Sgaglio R. Forensic Investigation Handbook. Illinois: Charles Thomas Publisher. 2005. p.3, 9-12
    2.      Houck MM. Forensic Science: Modern Methods of Solving Crime. USA: Praeger Publishers. 2007. p.2, 9-11
      3.      Utomo MPB. Peranan Ilmu Forensik dalam Usaha untuk Memecahkan Kasus-Kasus Kriminalitas (Ditinjau dari Segi Ilmu Hukum Pidana). Surakarta: Universitas Sebelas Maret. 2005 (Skripsi)
     4.      Schied RC, Weiss G. Woelfel’s Dental Anatomy. 8th Edition. Philadelphia: Lippincott Williams & Wilkins. 2012. p.345-6
     5.      Senn DR, Stinson PG. Forensic Dentistry. 2nd Edition. USA: Taylor & Francis Group. 2010. p.4

6 comments:

Dont be shy to just post a comment :)